Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Judul : Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Penulis : KPU Kabupaten Mesuji
Halaman : 68 Hal
Abstrak : Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mesuji. Proses penataan dapil di Kabupaten Mesuji harus memperhatikan berbagai prinsip penting dalam pemilu, seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, dan integritas wilayah. Penataan dapil yang tepat dapat meningkatkan legitimasi politik dan kualitas representasi politik di tingkat daerah. Kajian ini mengevaluasi implementasi prinsip-prinsip tersebut berdasarkan data jumlah penduduk dan alokasi kursi di masing-masing kecamatan.
Hasil kajian menunjukkan adanya ketidakseimbangan representasi antar dapil, dengan beberapa dapil mengalami "under-representation" dan "over-representation", meskipun secara normatif telah memenuhi prinsip hukum yang berlaku. Salah satu temuan utama adalah bahwa Dapil 2 (Rawa Jitu Utara) menghadapi deviasi yang signifikan, mencapai +14,4% dari nilai rata-rata rasio penduduk per kursi. Hal ini berpotensi mengurangi legitimasi pemilu dan kualitas demokrasi lokal.
Kajian ini juga memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan penataan dapil di Pemilu 2029, dengan menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap pertumbuhan penduduk dan pemekaran wilayah, serta pentingnya mempertahankan prinsip kesinambungan dalam penataan dapil agar stabilitas politik dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Kata Kunci: Penataan Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi, Pemilu 2024, Kabupaten Mesuji, Kesetaraan Nilai Suara, Proporsionalitas
Download File