Buku Kepemiluan

18

Kajian Teknis Kepemiluan tentang Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang Meliputi : Early Voting, E/I-Voting, E/I-Counti

  Kajian teknis ini berfokus pada prosedur dan teknologi informasi yang digunakan dalam Pemilu 2024 di Indonesia, khususnya mengenai proses pemungutan suara awal (early voting), pemungutan suara elektronik (e-voting), penghitungan suara elektronik (e-counting), dan rekapitulasi suara elektronik (e-recapitulation). Kajian ini disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, dengan tujuan untuk mengevaluasi implementasi sistem Sirekap yang digunakan untuk rekapitulasi elektronik pada Pemilu 2024 serta mengeksplorasi kelayakan integrasi sistem e-voting dan e-counting untuk Pemilu mendatang, terutama Pemilu 2029. Kajian ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses pemilu, khususnya di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T). Selain itu, kajian ini juga mengkaji pentingnya kepercayaan publik terhadap teknologi-teknologi ini, memastikan transparansi, dan kerangka hukum yang mendukungnya. Temuan dari studi ini akan menjadi pedoman dalam merumuskan strategi untuk penerapan sistem hybrid yang menggabungkan prosedur digital dan manual, guna mempromosikan inklusivitas, efisiensi, dan kepercayaan publik dalam sistem pemilu Indonesia. Kata kunci: Pemilu, teknologi informasi, e-voting, e-counting, e-recapitulation, early voting, Sirekap, kepercayaan publik, transparansi, dan integritas pemilu. Download File


Selengkapnya
20

Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Judul       : Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Penulis    : KPU Kabupaten Mesuji Halaman : 68 Hal Abstrak   : Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mesuji. Proses penataan dapil di Kabupaten Mesuji harus memperhatikan berbagai prinsip penting dalam pemilu, seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, dan integritas wilayah. Penataan dapil yang tepat dapat meningkatkan legitimasi politik dan kualitas representasi politik di tingkat daerah. Kajian ini mengevaluasi implementasi prinsip-prinsip tersebut berdasarkan data jumlah penduduk dan alokasi kursi di masing-masing kecamatan. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidakseimbangan representasi antar dapil, dengan beberapa dapil mengalami "under-representation" dan "over-representation", meskipun secara normatif telah memenuhi prinsip hukum yang berlaku. Salah satu temuan utama adalah bahwa Dapil 2 (Rawa Jitu Utara) menghadapi deviasi yang signifikan, mencapai +14,4% dari nilai rata-rata rasio penduduk per kursi. Hal ini berpotensi mengurangi legitimasi pemilu dan kualitas demokrasi lokal. Kajian ini juga memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan penataan dapil di Pemilu 2029, dengan menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap pertumbuhan penduduk dan pemekaran wilayah, serta pentingnya mempertahankan prinsip kesinambungan dalam penataan dapil agar stabilitas politik dan kepercayaan publik tetap terjaga. Kata Kunci: Penataan Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi, Pemilu 2024, Kabupaten Mesuji, Kesetaraan Nilai Suara, Proporsionalitas Download File


Selengkapnya