KPU Mesuji Ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Terkait Mekanisme PAW

Mesuji, 10 Desember 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung secara daring. Seluruh rangkaian berlangsung terpusat di Aula Kantor KPU Mesuji. Para peserta terdiri dari Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat KPU Mesuji. Kehadiran seluruh unsur penyelenggara menunjukkan komitmen mereka memahami regulasi terbaru.

Pelaksanaan sosialisasi secara daring bertujuan menyelaraskan pemahaman penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. KPU Mesuji menyatakan bahwa keseragaman pemahaman sangat penting dalam pelaksanaan PAW. “Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan peserta. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antarlevel penyelenggara pemilu. Seluruh peserta mengikuti arahan dengan penuh perhatian.

Dalam pemaparan materi, KPU Provinsi Lampung menjelaskan ketentuan pokok dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Penjelasan mencakup proses pengajuan PAW oleh partai politik hingga tahap pelantikan anggota legislatif pengganti. Narasumber juga memaparkan alur verifikasi dokumen yang harus dipenuhi. Peserta memperoleh gambaran komprehensif mengenai mekanisme PAW yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan secara sistematis dan mudah dipahami.

Materi sosialisasi turut membahas syarat administrasi yang wajib dipenuhi dalam proses PAW. Narasumber menjelaskan berbagai bentuk kasus yang dapat muncul andai terdapat kendala di lapangan. Beberapa pertanyaan dari peserta langsung dibahas dalam forum diskusi. Kegiatan berlangsung interaktif karena peserta aktif menyampaikan pandangan mereka. Pemahaman terhadap potensi kendala menjadi poin penting dalam sesi ini.

KPU Mesuji mengikuti sesi diskusi dengan antusias. Mereka menggali berbagai aspek teknis agar pelaksanaan PAW dapat terlaksana secara tepat dan sesuai ketentuan. Peserta menyampaikan bahwa sosialisasi membantu memperjelas peran tiap tingkatan penyelenggara pemilu. Diskusi yang berlangsung memberikan pemahaman menyeluruh mengenai unsur-unsur pelaksanaan PAW. Kegiatan berjalan lancar hingga sesi penutup.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, KPU Mesuji berharap pelaksanaan PAW di daerah dapat terselenggara tertib dan transparan. Peserta menegaskan pentingnya memahami regulasi sebagai dasar profesionalitas kerja. KPU Mesuji juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemilu. Harapan tersebut menjadi penegasan dalam upaya menjaga integritas proses PAW. Seluruh peserta mengakhiri kegiatan dengan pandangan positif terhadap implementasi aturan baru.

 

(ali)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 19 Kali.