KPU Mesuji Gelar Kajian Teknis PAW Mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Kajian Teknis Kepemiluan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025. Kajian berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Mesuji pada Kamis, 8 Januari 2026. Forum diikuti jajaran pimpinan serta sekretariat KPU Kabupaten Mesuji. Sejak awal, suasana diskusi tampak serius dan penuh perhatian terhadap materi.
Kajian teknis digelar untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru mengenai mekanisme PAW. KPU Kabupaten Mesuji menilai penguasaan aturan menjadi prasyarat penting dalam menjalankan kewenangan secara tepat. Peserta diarahkan untuk membaca ketentuan secara cermat dan menelaah pasal-pasal yang relevan. Fokus pembahasan menempatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan sebagai landasan kerja. Kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bersama dalam penguatan kapasitas kelembagaan.
Dalam sesi pemaparan materi, peserta membahas aspek prosedural dalam pelaksanaan PAW. Penekanan diberikan pada alur tahapan yang harus ditempuh sesuai ketentuan PKPU. “Kami ingin seluruh jajaran memahami langkah-langkah PAW secara utuh agar pelaksanaannya tertib dan tepat,” ujar salah satu pimpinan KPU Kabupaten Mesuji. Menurutnya, kejelasan prosedur akan membantu kerja kelembagaan berjalan lebih terukur. Pemaparan dilengkapi contoh situasi teknis yang kerap muncul dalam pelaksanaan.
Selain prosedur, pembahasan menyoroti unsur administrasi yang wajib dipenuhi dalam proses PAW. Peserta menelaah kelengkapan dokumen, format, serta ketepatan pencatatan administrasi. Dalam forum, berbagai kemungkinan kendala administratif dibedah untuk menghindari kesalahan di kemudian hari. “Administrasi harus rapi sejak awal karena menjadi dasar penilaian legalitas proses,” kata perwakilan sekretariat KPU Kabupaten Mesuji. Pesan tersebut menguatkan pentingnya disiplin administrasi dalam setiap tahapan.
Kajian juga mengulas implikasi teknis yang perlu diperhatikan saat PKPU Nomor 3 Tahun 2025 diterapkan. Peserta menimbang dampak aturan terhadap pola kerja internal dan koordinasi dengan pihak terkait. Diskusi berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang menajamkan pemahaman peserta. “Forum ini membuat kami lebih siap menghadapi situasi teknis yang membutuhkan keputusan cepat dan tepat,” ujar salah satu peserta kajian. Catatan hasil diskusi dihimpun sebagai bahan penguatan pelaksanaan tugas di lapangan.
KPU Kabupaten Mesuji menegaskan komitmennya untuk senantiasa siap menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan. Melalui kajian teknis ini, KPU mendorong kesamaan persepsi agar mekanisme PAW berjalan profesional dan akuntabel. KPU juga menekankan bahwa integritas menjadi pegangan utama dalam setiap keputusan kelembagaan. “Kami menjaga kepercayaan publik melalui kerja yang taat regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pimpinan KPU Kabupaten Mesuji. Dengan penguatan pemahaman regulasi, KPU Kabupaten Mesuji berharap pelaksanaan PAW dapat berlangsung tertib dan berintegritas.
(ali)