Berita Terkini

KPU Mesuji Gelar Knowledge Sharing PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW

Mesuji, Kamis (5/2/2026) — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan knowledge sharing terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini digelar di kantor KPU Kabupaten Mesuji dan diikuti oleh seluruh jajaran komisioner serta sekretariat. Suasana diskusi berlangsung tertib dengan pembahasan yang mendalam. Agenda ini difokuskan pada penguatan pemahaman regulasi terbaru. Seluruh peserta mencermati setiap ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Samingan, M.Pd., membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi secara komprehensif. Ia menyampaikan bahwa dinamika ketatanegaraan menuntut penyelenggara pemilu untuk selalu responsif terhadap perubahan aturan. “Kita harus memastikan setiap proses PAW dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia menekankan bahwa ketelitian administrasi menjadi faktor utama dalam pelaksanaan PAW. Menurutnya, profesionalitas lembaga tercermin dari kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam sesi pemaparan materi, dibahas mekanisme dan tahapan Penggantian Antarwaktu secara rinci. Peserta diajak memahami dasar hukum, prosedur usulan, hingga penetapan calon pengganti. Penjelasan juga mencakup kewenangan KPU dalam memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan. Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan standar operasional yang berlaku. Diskusi berkembang ketika peserta mengulas contoh kasus yang pernah terjadi di beberapa daerah.

Sururi Abdillah, S.E. selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, bahwa kegiatan ini membantu memperjelas aspek teknis dalam pelaksanaan PAW. Ia menilai adanya forum internal seperti ini penting untuk menyamakan persepsi antarbidang. Beberapa pertanyaan teknis turut dibahas untuk menghindari potensi kesalahan administrasi. Peserta aktif menyampaikan pandangan serta pengalaman terkait proses PAW sebelumnya. Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif.menyampaikan bahwa kegiatan ini membantu memperjelas aspek teknis dalam pelaksanaan PAW. Ia menilai adanya forum internal seperti ini penting untuk menyamakan persepsi antarbidang. Beberapa pertanyaan teknis turut dibahas untuk menghindari potensi kesalahan administrasi. Peserta aktif menyampaikan pandangan serta pengalaman terkait proses PAW sebelumnya. Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif.

Kegiatan knowledge sharing ini juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses penggantian antarwaktu. PAW harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan data dan ketentuan hukum yang jelas. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Seluruh jajaran sepakat untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Mesuji berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan tugas dan kewenangannya. Pemahaman yang utuh terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan. Hasil diskusi akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan PAW di wilayah Kabupaten Mesuji. Evaluasi internal akan terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi. Upaya ini diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel.

(ali)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali