KPU Mesuji Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji akan membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa.

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)  dan  berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022 untuk  Pendaftaran calon anggota PPK, sedangkan untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022.

Dalam paparannya di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji, Sabtu 19/11/2022,  Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mesuji Eko Sumarsono, ST menyampaikan bahwa  jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 35 Orang untuk 7 Kecamatan dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan. Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 315 orang untuk mengisi 105 Desa di Kabupaten Mesuji  dengan Komposisi 3 orang per Desa. 

Adapun  syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah : 
Warga Negara Indonesia;
Berusia Paling Rendah 17 Tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan
Tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran sebagai berikut :
Fotokopi KTP Elektronik;
Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ditempat yang sama, ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Mesuji membuka kesempatan yang luas bagi putra putri terbaik Kabupaten Mesuji yang memenuhi syarat untuk berpatisiasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. 

"Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya. Apabila ada kendala dan sebagainya silahkan kunjungi helpdesk KPU Kabupaten Mesuji" tutup Ali Yasir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,694 Kali.