KPU Mesuji Ikuti Bimtek PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta penggunaan SIPOL
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Imani, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Majeha, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yuliza Fitrianti, dan Operasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Dwi Apriyanto, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (23/07/2022 s.d 25/07/2022).

Bimbingan Teknis ini di buka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Beliau menyampaikan pentingnya pemahaman dan persamaan persepsi terkait regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/kota se-Indonesia pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/kota se-Indonesia diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta penggunaan SIPOL. Ada dua poin yang perlu diperhatikan dalam penggunaan SIPOL. Yang pertama dari sisi KPU dan kedua dari sisi pemegang akun SIPOL.
Kegiatan diakhiri dengan Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.