KPU Mesuji Ikuti Kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi SKP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 Gelombang II yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring (dalam jaringan) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Mesuji, Rabu (07/09/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji, Para Kasubag dan Staf ASN KPU Kabupaten Mesuji. 

Sebagai pemateri pada kesempatan itu adalah Tim dari Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI.

Dasar Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam rangka penyusunan SKP, Pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan Pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi. Ekspektasi Kinerja merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,001 Kali.