KPU Mesuji Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Tukin dan Pedoman Cuti PNS
KPU Mesuji mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tukin (Tunjangan Kinerja) dan Pedoman Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten /Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring (dalam jaringan), Rabu (06/04/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji Iklas Setia, S.Pd, Kasubbag Hukum dan SDM Ismal, S.Sos, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Neli Ernawati, S.H beserta Operator Kepegawaian di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji.
Dalam kesempatan itu Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti memberikan kata sambutan dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Endah Purnamawati dari Biro Kepegawaian KPU RI.
Endah Purnamawati menjelaskan bahwa pedoman tentang Tunjangan Kinerja adalah Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Sedangkan pedoman Cuti PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Sosialisasi tersebut dalam rangka menunjang kelancaran dan menjamin keseragaman serta tertib administrasi dalam pemberian Tunjangan Kinerja dan Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.