KPU Mesuji Ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021
KPU Kabupaten Mesuji mengikuti Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung secara daring, Jumat (28/01/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mesuji Majeha S.Pd beserta Kasubbag dan Staf Perencanaan, Data dan Informasi.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Lampung, Bapak Agus Riyanto.
Dalam arahannya, Agus Riyanto menyampaikan bahwa hal-hal penting dalam PKPU 6 adalah : Data Pemilu Terakhir, Data Pemilu Baru, Data Kependudukan, Data Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal, Pindah Domisili), dan Data Perekaman. Beliau mengingatkan untuk segera membersihkan data ganda sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Junairi, Admin SIDALIH KPU Provinsi Lampung yang bahwa Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Tahun 2022 berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang sebelumnya mengacu pada Surat KPU RI Nomor 366 Tahun 2021. Pada umumnya proses pengolahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2022 sama seperti tahun 2021, perbedaannya adalah pada pengkodean data dan perubahan dalam format lampiran berita acara dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.