KPU Mesuji Laksanakan Kajian Regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Kajian Regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (10/02/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji tersebut diawali dengan pemaparan materi oleh plt. Kasubbag Teknis dan Hupmas, Yuliza Fitrianti, S.A.N, M.I.P dan didampingi oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Mesuji Imani, S.Pd.I.

Yuliza memaparkan tentang Verifikasi Partai Politik yang terdiri dari Verifikasi Faktual dan Verifikasi Administrasi. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa KPU mengumumkan persiapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari. Persiapan pendaftaran meliputi kegiatan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta pengisian data dan dokumen persyaratan oleh Partai Politik calon peserta Pemilu. Masa persiapan pendaftaran dilakukan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari sebelum waktu pendaftaran. Pengumuman persiapan pendaftaran dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan laman KPU.
Dalam kesempatan tersebut hadir ketua, semua anggota dan semua kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Mesuji. Menurut Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T, diperkirakan verifikasi Partai Politik di tingkat Kabupaten sekitar bulan September hingga Oktober 2022. “Semua sub bagian harus paham dan bisa menjelaskan dengan baik tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu sehingga informasi tersampaikan dengan baik, khususnya kepada Partai Politik” pungkasnya.