KPU Mesuji Laksanakan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji pada tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Mesuji.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD adalah sebagai berikut :
1.    Hari pertama s.d hari ketiga belas pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
2.    Hari keempat belas (hari tersakhir)bakal pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB

Hingga hari kesebelas, sebanyak 3 Partai Politik yang sudah  mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftar pada hari senin (8/5/2023), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem yang mendaftar pada hari kamis (11/5/2023).

Proses pendaftaran yang dihadiri oleh pimpinan partai politik di aula rapat KPU Kabupaten Mesuji tersebut di terima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mesuji, sekretaris dan staff KPU Kabupaten Mesuji serta di awasi oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Mesuji di aula rapat KPU Kabupaten Mesuji.

:: Mrd::

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 984 Kali.