KPU Mesuji Laksanakan Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melakukan Sosialisasi Kebijakan Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pemilu serentak tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Mesuji, Senin (02/10/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah diterbitkannya regulasi serta kebijakan tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, S.T ini dihadiri oleh semua anggota KPU Kabupaten Mesuji, Sekretariat KPU Kabupaten Mesuji, Bawaslu Kabupaten Mesuji serta partai politik di Kabupaten Mesuji.
Pemateri pertama dalam kesempatan ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji Imani, S.Pd.I dengan materi Kebijakan Dana Kampanye Pemilu serentak tahun 2024. Beliau menyampaikan bahwa sesuai regulasi, peserta Pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada Bank Umum. Dana Kampanye Pemilu yang berupa uang wajib ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye.

Materi kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Mesuji Eko Sumarsono, S.T. dengan tema Kebijakan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024. Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa Kampanye Pemilu adalah Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji ini diharapkan peserta Pemilu dapat mengetahui dan memahami aturan terkait Kampanye dan Dana Kampanye.