KPU Mesuji Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada stakeholder di Hotel D’ Pilda Kecamatan Simpang Pematang, Rabu (1/02/2023).
Kegiatan yang mengundang narasumber ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung Antonius, M.IP ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mesuji, Sekretaris, Kasubbag dan staf KPU Kabupaten Mesuji.

Turut hadir tamu undangan yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Mesuji, Forkopimda Kabupaten Mesuji, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mesuji, Organisasi Kemasyarakatan di kabupaten Mesuji, Organisasi Media di Kabupaten Mesuji, Organisasi Pemuda di Kabupaten Mesuji, Organisasi Wanita Kabupaten Mesuji, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Mesuji dan Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Mesuji.
Dalam paparannya, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, M.IP menyampaikan bahwa Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) tidak akan sukses tanpa partisipasi dan dukungan dari semua pihak, oleh sebab itu beliau berharap agar stakeholder dapat menyebarkan informasi Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat secara massif.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mesuji, Eko Sumarsono, S.T juga menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan menyebarluaskan informasi Pemilu dan Pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan sehingga meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kualitas dan kuantitas.