KPU Mesuji Laksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji, Rabu (20/04/2022).
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua, Sekretaris, Kasubbag beserta staf KPU kabupaten Mesuji. Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Neli Ernawati, S.H, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Staf ASN Nur Hardiyanto.
Nur Hardiyanto menjelaskan tentang matriks kewenangan penandatanganan naskah dinas pada KPU Kabupaten/Kota, bermacam-macam jenis surat dan perbedaan surat yang di tandatangani oleh Ketua KPU dan Sekretaris KPU, salah satunya adalah pada kop suratnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan tanggapan dari Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji Iklas Setia, S.Pd. Beliau menyampaikan agar semua staf mencermati Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan baik dan benar sehingga tertib administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T mengatakan bahwa semua harus bisa memahami ketentuan surat menyurat, saling berkomunikasi dan memperbaharui sesuai dengan petunjuk teknis terbaru yang telah disempurnakan.