KPU Mesuji Tutup Penerimaan Bakal Calon Anggota DPRD
Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mesuji dari tanggal 1 - 14 Mei 2023 secara resmi di tutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST pada hari Senin 15/5/2023 pukul 00.00 di Aula KPU Kabupaten Mesuji.
Hal ini Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dari 18 Partai Politik Nasional peserta Pemilu Tahun 2024, hanya 15 Parpol yang menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sedangkan 3 Parpol yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu Partai Garuda, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nasional.

Adapun jumlah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang diajukan Partai Politik sebanyak 346 orang, dengan rincian 95 orang untuk Dapil I, 35 orang untuk Dapil II, 70 orang untuk Dapil III, 65 orang untuk Dapil IV dan 81 orang untuk dapil V.
:: Mrd ::