Sejarah KPU Kabupaten Mesuji
Sejarah KPU Kabupaten Mesuji
Sejarah berdirinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Secara konstitusional, keberadaan KPU ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ketentuan ini menjadi landasan utama pembentukan lembaga penyelenggara pemilu yang independen di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat kabupaten/kota.
Seiring dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang mandiri di daerah otonom, kemudian dibentuk KPU Kabupaten Mesuji sebagai bagian dari sistem KPU nasional. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah anggota KPU di tingkat kabupaten/kota adalah 5 (lima) orang, yang bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu/pemilihan.
Berikut Komisioner KPU Kabupaten Mesuji dari Masa ke Masa:
1. Struktur KPU Kabupaten Mesuji Periode 2009-2014
2. Struktur KPU Kabupaten Mesuji Periode 2014-2019
3. Struktur KPU Kabupaten Mesuji Periode 2019-2024
4. Struktur KPU Kabupaten Mesuji Periode 2024-2029