PPS Kabupaten Mesuji Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPHP
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 105 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Jumat (31/03/2023).
Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) menyelesaikan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam mendata Pemilih Pemilu 2024 pada tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023.
Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, peserta Rapat Pleno Terbuka di tingkat PPS adalah Pantarlih, Panwaslu Kelurahan/Desa, Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa, serta Perangkat Kelurahan/Desa.