Berita Terkini

KPU Mesuji Laksanakan FGD PKPU 4 Tahun 2022 Bersama Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Forum Focus Group Discussion (FGD) PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu bersama Bawaslu Kabupaten Mesuji, Senin (01/08/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Mesuji ini dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Dalam kesempatan tersebut hadir semua anggota KPU Kabupaten Mesuji, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji, Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parhubmas) serta Operator SIPOL KPU Kabupaten Mesuji. “KPU dan Bawaslu perlu berdiskusi dalam hal proses Verifikasi Partai Politik agar tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik” ungkap ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji, Imani memandu jalannya kegiatan FGD. Dibantu dan didampingi oleh Kasubbag Teknis dan Parhubmas KPU Kabupaten Mesuji, Yuliza Fitrianti yang membacakan dan memaparkan PKPU 4 Tahun 2022. Diakhir acara disepakati bahwa KPU Kabupaten Mesuji dan Bawaslu Kabupaten Mesuji akan terus bekerja sama mensukseskan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPU Mesuji Lakukan Rakor Persiapan Pelaksanaan PKPU 4 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Aula Perpustakaan Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Jumat 29/7/2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mesuji, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Apri Susanto,  Kabid Politik Dalan Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji Nopen Hariyono, dan Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Mesuji. Adapun Partai Politik tingkat Kabupaten Mesuji yang hadir tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDIP,  Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu,  Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Dalam sambutannya, ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST menyampaikan agar peserta Rakor dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga mampu memahami isi PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Ali Yasir juga berharap agar Partai Politik tidak mengganti Liaison Officer (LO) selama tahapan pemilu 2024 sehingga informasi bisa utuh dan lengkap diterima partai politik. "Kami berharap agar selama tahapan pemilu 2024 Partai Politik tidak  mengganti LO sehingga informasi tidak terputus dan secara utuh atau  lengkap dapat diterima Parpol"  ucap pria yang di sapa Acing ini. Ditempat yang sama, ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji Imani S.Pdi dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk menjadi peserta pemilu 2024, Partai Politik  akan di verifikasi baik  secara administrasi maupun faktual  "Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu 2019 akan dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan yang tidak memenuhi ambang batas 4% suara nasional  dan partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual" kata Imani. Dalam melakukan verifikasi, KPU Kabupaten Mesuji menggunakan data yang telah didaftarkan oleh partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol)  yang terdiri atas dokumen parpol, kepengurusan , kantor dan anggota Partai Politik.

KPU Mesuji Ikuti Monitoring Kegiatan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji diwakili oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Teknis dan Parhubmas) Yuliza Fitrianti, beserta staf Teknis dan Parhubmas KPU Kabupaten Mesuji mengikuti kegiatan Monitoring Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung secara daring (Dalam Jaringan), Rabu (27/07/2022). Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbag Teknis KPU Provinsi Lampung ini dihadiri oleh semua Kasubbag Teknis dan Parhubmas KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.  Ismail As’ad selaku Kasubbag Teknis KPU Provinsi Lampung memberikan arahan bahwa KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung harus berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat terkait data Partai Politik yang sudah terdaftar atau belum. Disamping itu Sub Bagian Teknis juga harus berkoordinasi dengan Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi pada satuan kerja masing-masing berkaitan dengan anggaran pelaksanaan Rapat Koordinasi Verifikasi dengan Partai Politik di setiap KPU Kabupaten/Kota.

KPU Mesuji Ikuti Bimtek PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta penggunaan SIPOL

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Imani, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Majeha, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yuliza Fitrianti, dan Operasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Dwi Apriyanto, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (23/07/2022 s.d 25/07/2022). Bimbingan Teknis ini di buka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Beliau menyampaikan pentingnya pemahaman dan persamaan persepsi terkait regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/kota se-Indonesia pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/kota se-Indonesia diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta penggunaan SIPOL. Ada dua poin yang perlu diperhatikan dalam penggunaan SIPOL. Yang pertama dari sisi KPU dan kedua dari sisi pemegang akun SIPOL. Kegiatan diakhiri dengan Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

KPU Mesuji Ikuti Rakor Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Kondisi Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Kondisi Khusus yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (21/07/2022). Pada kesempatan tersebut  KPU  Kabupaten Mesuji  diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Majeha dan didampingi oleh staf Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mesuji  Okta Purnama. Kegiatan tersebut  di buka oleh M. Tio Aliansyah yang mewakili ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Turut hadir anggota KPU Provinsi Lampung lainnya yaitu Titik Sutriningsih, Antoniyus, Ali Sidik, Agus Riyanto dan seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi  KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto dan Admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Provinsi Lampung Junairi. Materi yang disampaikan terkait hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Kondisi Khusus.  Kondisi khusus merupakan pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara. Pemilih dengan kondisi khusus yang memenuhi syarat di data dan didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Kondisi Khusus dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang dibentuk di lokasi/wilayah dengan kategori khusus tersebut.

KPU Mesuji Ikuti Rakor Persiapan Pembentukan Pelayanan Helpdesk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Pelayanan Helpdesk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik secara daring (Dalam Jaringan), Rabu (20/07/2022). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung ini diikuti oleh semua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan dibuka oleh ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung Ismanto, anggota KPU Provinsi Lampung  Antoniyus dan M. Tio Aliansyah, dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Lampung Yustian Umri Sangon. Sementara itu dari KPU Kabupaten Mesuji hadir Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Mesuji Imani, S.Pd.I, Kasubbag Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Yuliza Fitrianti, S.A.N, M.I.P, serta operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan staf Subbag Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Mesuji. Untuk mendukung pelaksanaan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, KPU se-Provinsi Lampung akan membentuk Helpdesk verifikasi parpol yang bertujuan untuk memberikan layanan berkaitan dengan verifikasi Parpol baik itu dalam masa pendaftaran, verifikasi administrasi maupun dalam proses verifikasi faktual. Menurut Kabag Teknis KPU Provinsi Lampung Yustian Umri Sangon, Helpdesk ini nantinya akan bekerja berdasarkan tahapan verifikasi parpol, jam kerjanya pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.    Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait persiapan Helpdesk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.