Berita Terkini

KPU Mesuji Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD  Kabupaten Mesuji untuk Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Mesuji, Sabtu (24/06/2023). Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, S.T membuka kegiatan tersebut yang dihadiri oleh semua Anggota KPU Kabupaten Mesuji, yaitu Imani, S.Pd.I, Eko Sumarsono, S.T, Sururi Abdillah, S.E, Majeha, S.Pd, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mesuji, Bawaslu Kabupaten Mesuji, serta Partai Politik di Kabupaten Mesuji.  Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji telah selesai dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  KPU Kabupaten Mesuji kemudian menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji untuk Pemilu Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Mesuji dan Partai Politik di Kabupaten Mesuji yang hadir pada kesempatan tersebut.

KPU Mesuji Laksanakan Rapat Pleno Penetapan DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Mesuji untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula Balai Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Rabu (21/06/2023). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mesuji, Sekretariat KPU Kabupaten Mesuji, PPK se Kabupaten Mesuji, Bawaslu Kabupaten Mesuji, Perwakilan Polres Kabupaten Mesuji, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Perwakilan Dandim 0426 Tulang Bawang, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mesuji, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mesuji, serta Partai Politik di Kabupaten Mesuji. Rapat Pleno tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Mesuji ditutup dengan penyerahan Berita Acara (BA) Kepada Stakeholder dan Partai Politik Kabupaten Mesuji yang hadir pada kesempatan tersebut. Adapun rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji untuk Pemilu Tahun 2024 adalah 169.997 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh) pemilih yang tersebar di 7 (Tujuh) Kecamatan, 105 (Seratus Lima) Kelurahan/Desa, 663 (Enam Ratus Enam Puluh Tiga) TPS di Kabupaten Mesuji.

KPU Mesuji Laksanakan Rakor Bersama Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji di kantor KPU Kabupaten Mesuji, Kamis (08/06/2023). Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, Anggota KPU Kabupaten Mesuji Imani, Eko Sumarsono, Sururi Abdillah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Apri Susanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji Bambang Wahyudi, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mesuji serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mesuji. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji, Imani menyampaikan bahwa Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD harus dipahami bersama. Secara hirarki tata tertib pengunjung pada pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi yang dibuat oleh KPU RI menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Mesuji. Melalui rakor tersebut diharapkan dapat membangun kesepahaman persepsi antara KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji. Penyamaan persepsi regulasi antara KPU dan Bawaslu merupakan Langkah dalam meminimalisir segala bentuk masalah yang akan muncul dikemudian hari.

KPU Mesuji Laksanakan Rakor Sosdiklih Parmas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di kantor KPU Kabupaten Mesuji, Rabu (24/05/2023).   Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji ini dihadiri oleh semua Anggota KPU Kabupaten Mesuji, Sekretariat KPU Kabupaten Mesuji, Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Sosdiklih Parmas se-Kabupaten Mesuji.   Rakor tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Tahun 2024 sesuai regulasi yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mesuji, Eko Sumarsono, S.T berkesempatan menjadi pemateri pada kesempatan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa informasi tentang Pemilu harus disampaikan secara massif, untuk itu dibutuhkan kreatifitas sebagai salah satu upaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.   Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mesuji diharapkan mampu berperan membantu KPU Kabupaten Mesuji untuk menyampaikan informasi Pemilu dan Pemilihan, menyampaikan sosialisasi tentang jadwal, tahapan dan peraturan tentang kepemiluan, melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan dan berkesinambungan kepada pemilih demi meningkatnya partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024.

KPU Mesuji Tutup Penerimaan Bakal Calon Anggota DPRD

Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mesuji dari tanggal 1 - 14 Mei 2023 secara resmi di tutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST pada hari Senin 15/5/2023 pukul 00.00 di Aula KPU Kabupaten Mesuji. Hal ini Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dari 18 Partai Politik Nasional peserta Pemilu Tahun 2024, hanya 15 Parpol yang menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Gelora. Sedangkan 3 Parpol yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu Partai Garuda, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nasional. Adapun jumlah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang diajukan Partai Politik sebanyak 346 orang, dengan rincian 95 orang untuk Dapil I, 35 orang untuk Dapil II, 70 orang untuk Dapil III, 65 orang untuk Dapil IV dan 81 orang untuk dapil V. :: Mrd ::

KPU Mesuji Laksanakan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji pada tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Mesuji. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD adalah sebagai berikut : 1.    Hari pertama s.d hari ketiga belas pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB 2.    Hari keempat belas (hari tersakhir)bakal pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB Hingga hari kesebelas, sebanyak 3 Partai Politik yang sudah  mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftar pada hari senin (8/5/2023), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem yang mendaftar pada hari kamis (11/5/2023). Proses pendaftaran yang dihadiri oleh pimpinan partai politik di aula rapat KPU Kabupaten Mesuji tersebut di terima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mesuji, sekretaris dan staff KPU Kabupaten Mesuji serta di awasi oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Mesuji di aula rapat KPU Kabupaten Mesuji. :: Mrd::