Berita Terkini

1103

KPU Mesuji Tutup Penerimaan Bakal Calon Anggota DPRD

Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mesuji dari tanggal 1 - 14 Mei 2023 secara resmi di tutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST pada hari Senin 15/5/2023 pukul 00.00 di Aula KPU Kabupaten Mesuji. Hal ini Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dari 18 Partai Politik Nasional peserta Pemilu Tahun 2024, hanya 15 Parpol yang menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Gelora. Sedangkan 3 Parpol yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu Partai Garuda, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nasional. Adapun jumlah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang diajukan Partai Politik sebanyak 346 orang, dengan rincian 95 orang untuk Dapil I, 35 orang untuk Dapil II, 70 orang untuk Dapil III, 65 orang untuk Dapil IV dan 81 orang untuk dapil V. :: Mrd ::


Selengkapnya
984

KPU Mesuji Laksanakan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji pada tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Mesuji. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD adalah sebagai berikut : 1.    Hari pertama s.d hari ketiga belas pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB 2.    Hari keempat belas (hari tersakhir)bakal pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB Hingga hari kesebelas, sebanyak 3 Partai Politik yang sudah  mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftar pada hari senin (8/5/2023), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem yang mendaftar pada hari kamis (11/5/2023). Proses pendaftaran yang dihadiri oleh pimpinan partai politik di aula rapat KPU Kabupaten Mesuji tersebut di terima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mesuji, sekretaris dan staff KPU Kabupaten Mesuji serta di awasi oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Mesuji di aula rapat KPU Kabupaten Mesuji. :: Mrd::


Selengkapnya
1026

KPU Mesuji Laksanakan Pleno Terbuka DPS Tingkat Kabupaten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mesuji Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Adzam, Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Rabu (05/04/2023 ). Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mesuji, Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Mesuji, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mesuji, Ketua beserta Anggota PPK se Kabupaten Mesuji, serta Partai politik tingkat kabupaten Mesuji. Rapat Pleno DPS dilakukan sesuai regulasi, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mesuji dipimpin oleh Ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi, Majeha S,Pd. Dimulai dengan Pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPK Kecamatan Mesuji, dilanjutkan oleh PPK Mesuji Timur, PPK Rawa Jitu Utara, PPK Tanjung Raya, PPK Way Serdang, PPK Simpang Pematang, dan terakhir pembacaan DPHP oleh PPK Panca Jaya. Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Mesuji diakhiri dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Mesuji untuk Pemilu tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, S.T. Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mesuji adalah sebanyak 172.087 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Tujuh) pemilih yang terdiri dari 88.539 (Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan) pemilih Laki-laki dan 83.548 (Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan) pemilih Perempuan yang tersebar di 663 (Enam Ratus Enam Puluh Tiga) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 105 (Seratus Lima) Desa/Kelurahan dan 7 (Tujuh) Kecamatan di Kabupaten Mesuji.


Selengkapnya
980

PPS Kabupaten Mesuji Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPHP

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 105 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Jumat (31/03/2023). Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan setelah Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) menyelesaikan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam mendata Pemilih Pemilu 2024 pada tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023. Sesuai Surat Keputusan KPU  Nomor 27 Tahun 2023, peserta Rapat Pleno Terbuka di tingkat PPS adalah Pantarlih, Panwaslu Kelurahan/Desa, Perwakilan  Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa, serta Perangkat Kelurahan/Desa.


Selengkapnya
1041

KPU Mesuji Laksanakan Agenda Follow Serentak Akun Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan agenda follow serentak akun Media Sosial (Medsos) KPU Provinsi Lampung dan akun Medsos KPU Kabupaten Mesuji bersama badan Adhoc secara daring (dalam jaringan), Senin (27/02/2023). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas KPU Provinsi Lampung Perihal Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Informasi dan Publikasi dalam rangka tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Mesuji Eko Sumarsono, S.T, Kasubbag Teknis dan Parhubmas KPU Kabupaten Mesuji Yuliza Fitrianti, S.A.N., M.I.P., Admin Media Sosial KPU Kabupaten Mesuji Wahyu Hidayat serta PPK dan PPS se-Kabupaten Mesuji. Eko Sumarsono memberikan arahan kepada PPK dan PPS di Kabupaten Mesuji untuk meneruskan informasi kepada Pantarlih se-Kabupaten Mesuji. Badan Adhoc diharapkan untuk memfollow   Media Sosial resmi KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Mesuji sebagai sarana sosialisasi tahapan Pemilu serentak 2024.


Selengkapnya
1047

KPU Mesuji Laksanakan Nonton Bersama Peluncuran Kirab Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Nonton Bersama “Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara” di kantor KPU Kabupaten Mesuji, Selasa (14/02/2023). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melalui live streaming di kanal Youtube KPU RI dengan mengundang stakeholder terkait. Di KPU Kabupaten Mesuji hadir ketua dan anggota KPU Kabupaten Mesuji, Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji beserta jajaran, tamu undangan dari Bawaslu Kabupaten Mesuji, Perwakilan Dandim 0426 Tulang Bawang, Perwakilan Polres Kabupaten Mesuji, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Mesuji serta partai politik di Kabupaten Mesuji. Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 ini dilaksanakan serentak melalui kegiatan Pengucapan deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa” dan Pelepasan perjalanan bendera partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dari 8 (Delapan) titik lokasi yaitu : KPU RI, KIP Aceh, KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, KPU Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan KPU Provinsi Papua. Ketua KPU Hasyim Asy’ari memimpin “Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara” dari kantor KPU RI yang terhubung secara daring (dalam jaringan) dengan tujuh titik peluncuran, yaitu di Provinsi Aceh, Kota Batam, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kabupaten Morotai, Provinsi NTT, dan Provinsi Papua. Hasyim menyampaikan bahwa kirab ini dimulai dari daerah sebagai simbol bahwa Pemilu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tapi dimulai dari daerah. Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 ini diadakan melalui berbagai kegiatan yaitu : Perjalanan bendera partai politik peserta Pemilu tahun 2024 secara estafet antar provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan rute yang telah ditetapkan, Bendera partai politik peserta Pemilu tahun 2024 akan berada dalam satu kabupaten/kota selama 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) hari disesuaikan dengan kebutuhan sosialisasi dan kearifan lokal masing-masing daerah, Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 akan finish (berakhir) di Jakarta pada tanggal 26 November 2023.  Dengan adanya Kirab Pemilu tahun 2024 diharapkan dapat menyelaraskan pentingnya sosialisasi tentang partai politik peserta Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 untuk menyampaikan informasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 serta memberikan pendidikan politik bagi pemilih secara langsung maupun tidak langsung.


Selengkapnya