Berita Terkini

1401

KPU Mesuji Laksanakan Sosialisasi Penyusunan Rancangan Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Rumah Makan Citra Intan Kecamatan Simpang Pematang, (23/11/2022). Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T ini dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Mesuji, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji, Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Dinas Capil Kabupaten Mesuji, dan Partai Politik di Kabupaten Mesuji. Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji Imani, S.Pd.I menyampaikan tentang Jadwal dan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Mesuji. Bahwa ada 3 (Tiga) peta rancangan Dapil dengan ketentuan jumlah penduduk 232.140 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh) jiwa dan jumlah kursi 30 (Tiga Puluh) kursi.  Peta  rancangan Dapil pertama terdiri dari 5 Dapil yang mencakup Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur 7 (Tujuh) kursi, Kecamatan Rawa Jitu Utara 3 (Tiga) kursi, Kecamatan Tanjung Raya 5 (Lima) kursi, Kecamatan Way Serdang 6 (Enam) kursi, Kecamatan Simpang Pematang dan Kecamatan Panca Jaya 6 (Enam) kursi. Adapun rancangan kedua adalah 7 Dapil, dengan rincian Kecamatan Mesuji 3 (Tiga) kursi, Kecamatan Mesuji Timur 4 (Empat) kursi, Kecamatan Rawa Jitu Utara 3 (Tiga) kursi, Kecamatan Way Serdang 6 (Enam) kursi, Kecamatan Simpang Pematang 4 (Empat) kursi, Kecamatan Panca Jaya 2 (Dua) kursi, Kecamatan Tanjung Raya 5 (Lima) kursi. Sedangkan rancangan ketiga dengan 6 Dapil adalah Kecamatan Mesuji 3 (Tiga) kursi, Kecamatan Mesuji Timur 4 (Empat) kursi, Kecamatan Rawa Jitu Utara 3 (Tiga) kursi, Kecamatan Way Serdang 6 (Enam) kursi, Kecamatan Simpang Pematang dan Kecamatan Panca Jaya 6 (Enam) kursi, dan Kecamatan Tanjung Raya 5 (Lima) kursi.


Selengkapnya
1007

KPU Mesuji Laksanakan Kegiatan DP3

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji (Selasa, 22/11/2022). Kegiatan ini dalam rangka memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat Desa Labuhan Batin dan sekitarnya guna meningkatkan pertisipasi pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024. Program DP3 tersebut menghadirkan 4 (Empat) orang Narasumber, pertama adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, M. Taufiq Widodo, S.I.P, M.I.P dengan tema Teknik dan metode Identifikasi Berita Hoaks pada Pemilu dan Pemilihan. Pemateri kedua adalah dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Apri Susanto, S.Pd yang memaparkan Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pada kesempatan ketiga, materi diberikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mesuji, Eko Sumarsono, S.T dengan tema Menjadi Pemilih yang Cerdas dan Berdaulat pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan diakhiri dengan pemaparan materi terakhir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mesuji, dalam hal ini oleh Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintah Desa Suryadi S.H dengan tema Demokrasi Desa sebagai Pilar Penggerak Partisipasi pad Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
1022

KPU Mesuji Tandatangani NPHD Bersama Pemda Mesuji

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji  melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji di kantor KPU Kabupaten Mesuji, Senin (21/11/2022). Hadir pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T, Anggota KPU Kabupaten Mesuji Eko Sumarsono, S.T, Sururi Abdillah, S.E, Majeha S.Pd, Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji Iklas Setia, S.Pd, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji M. Taufiq Widodo, S.I.P, M.I.P beserta jajaran.   Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Mesuji yang telah memberikan dukungan kepada Penyelenggara Pemilu. NPHD tersebut merupakan Hibah Non Pemilihan Tahun Anggaran 2022 yang berupa barang dan meubelair sebagai penunjang administrasi perkantoran.


Selengkapnya
1717

KPU Mesuji Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji akan membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)  dan  berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022 untuk  Pendaftaran calon anggota PPK, sedangkan untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022. Dalam paparannya di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji, Sabtu 19/11/2022,  Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mesuji Eko Sumarsono, ST menyampaikan bahwa  jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 35 Orang untuk 7 Kecamatan dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan. Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 315 orang untuk mengisi 105 Desa di Kabupaten Mesuji  dengan Komposisi 3 orang per Desa.  Adapun  syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah :  Warga Negara Indonesia; Berusia Paling Rendah 17 Tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan Tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran sebagai berikut : Fotokopi KTP Elektronik; Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir; Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol; Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika; Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ditempat yang sama, ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Mesuji membuka kesempatan yang luas bagi putra putri terbaik Kabupaten Mesuji yang memenuhi syarat untuk berpatisiasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  "Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya. Apabila ada kendala dan sebagainya silahkan kunjungi helpdesk KPU Kabupaten Mesuji" tutup Ali Yasir.


Selengkapnya
1011

KPU Mesuji Laksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji, Rabu (16/11/2022). Dalam kesempatan tersebut  hadir Anggota KPU Kabupaten Mesuji Imani, S.Pd.I, Eko Sumarsono, S.T, Sururi Abdillah, S.E, Majeha, S.Pd serta Kasubbag Teknis dan Parhubmas KPU Kabupaten Mesuji, Yuliza Fitrianti, S.A.N., M.I.P. Rapat Pleno ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia.


Selengkapnya
974

KPU Mesuji Ikuti Bimtek Manajemen Risiko

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Substansi atas Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022). Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami ini dihadiri oleh  Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sururi Abdillah, Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Mesuji. Pemaparan materi pertama tentang Manajemen Risiko Akuntabilitas dan Fraud oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Selanjutnya penyampaian materi Manajemen Risiko Substansi atas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI. Materi terakhir adalah Teknis Penyusunan Risk Register dan Rencana Penanganan Risiko melalui google spreedsheet dan google studio. Kegiatan Bimtek ini diakhiri dengan pengisian Manajemen Risiko oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.


Selengkapnya