KPU Mesuji dan Kemenag Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Untuk Pernikahan Usia Dini
Mesuji, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji jalin koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mesuji terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung di Kantor Kemenag Mesuji, pada hari Senin (21/7/2025) Simpang Pematang. Koordinasi lintas stakeholder ini sebagai komitmen KPU Mesuji dalam menyusun data pemilih yang valid, terbuka dan mutakhir untuk Pemilu yang akan datang. Ketua Divisi Rendatin Agus Sunanto menjelaskan bahwa data pernikahan usia dini merupakan referensi penting dalam menjaring calon pemilih baru. Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 10 PKPU Nomor 1 Tahun 2025, “Pemilih adalah WNI yang pada saat Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”. “Data ini kami perlukan untuk memastikan bahwa pemilih baru dapat didaftarkan secara valid dan akurat. Ini adalah bagian dari prinsip pemutakhiran data yang akurat, mutakhir, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Agus. Kepala Kantor Kemenag Mesuji, Johan Yusuf, menyambut baik maksud kedatangan dari KPU Kabupaten Mesuji dan menyatakan kesiapannya dalam mendukung Pemutakhiran Data Pemilih. “Sepanjang sesuai regulasi dengan kewenangan kami, kami siap bersinergi,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Darul Alipi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Mesuji. Mekanisme verifikasi ini dilakukan agar data yang disampaikan bersumber dari pencatatan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat antara KPU dan Kemenag, khususnya penjaringan pemilih baru dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang terbuka demi mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu akan datang yang demokratis dan inklusif. Mesuji, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji jalin koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mesuji terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung di Kantor Kemenag Mesuji, pada hari Senin (21/7/2025) Simpang Pematang. Koordinasi lintas stakeholder ini sebagai komitmen KPU Mesuji dalam menyusun data pemilih yang valid, terbuka dan mutakhir untuk Pemilu yang akan datang. Ketua Divisi Rendatin Agus Sunanto menjelaskan bahwa data pernikahan usia dini merupakan referensi penting dalam menjaring calon pemilih baru. Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 10 PKPU Nomor 1 Tahun 2025, “Pemilih adalah WNI yang pada saat Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”. “Data ini kami perlukan untuk memastikan bahwa pemilih baru dapat didaftarkan secara valid dan akurat. Ini adalah bagian dari prinsip pemutakhiran data yang akurat, mutakhir, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Agus. Kepala Kantor Kemenag Mesuji, Johan Yusuf, menyambut baik maksud kedatangan dari KPU Kabupaten Mesuji dan menyatakan kesiapannya dalam mendukung Pemutakhiran Data Pemilih. “Sepanjang sesuai regulasi dengan kewenangan kami, kami siap bersinergi,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Darul Alipi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Mesuji. Mekanisme verifikasi ini dilakukan agar data yang disampaikan bersumber dari pencatatan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat antara KPU dan Kemenag, khususnya penjaringan pemilih baru dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang terbuka demi mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu akan datang yang demokratis dan inklusif. (Hamzali)
Selengkapnya