KPU Mesuji Laksanakan Rapat Pleno Penetapan Laporan SPIP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP Periode Bulan Agustus Tahun 2022, Kamis (8/9/2022). Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, S.T, Anggota KPU Kabupaten Mesuji Imani, S.Pd.I, Eko Sumarsono, S.T, Sururi Abdillah, S.E, Majeha, S.Pd, dan Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji Iklas Setia, S.Pd. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tujuan pelaksanaan SPIP adalah untuk mewujudkan budaya pengendalian intern dalam rangka menciptakan pengendalian intern yang handal agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Selengkapnya